Menurut Juru Bicara Menkeu Bidang Hukum, Indra Surya, surat yang berisi keinginan keduanya untuk membantu Pemerintah RI dalam upaya menyelesaikan permasalahan Bank Century hanya ditunjukan dalam rapat pada tanggal 22 Juni 2009.
Sanggahan ini terkait keterangan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji pada Pansus DPR, 20 Januari kemarin. Meski Menkeu tak menerima, tapi copy surat tersebut disampaikan kepada Kepala Biro Bantuan Hukum/Ketua Pelaksana Tim Bersama Penanganan Permasalahan Bank Century (Tim Bersama).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat tersebut, Hesham Al Waraq dan Ravat Ali Rizvi berkeinginan untuk membantu pengembalian kerugian Bank Century yang akan diperhitungkan dan dibayar dari rekening dan surat berharga yang dibuka oleh Robert Tantular di Hongkong. Mereka juga mengaku siap untuk mengelola kembali PT Bank Century sehingga meminta agar Pemerintah RI mencabut red notice terhadap keduanya.
"Keinginan tersebut harus disikapi hati-hati oleh Tim Bersama. Sebab Hesham Al Waraq dan Ravat Ali Rizvi saat itu berstatus Tersangka dan DPO. Sehingga untuk bisa kembali mengurus Bank Century harus terlebih dahulu melalui fit and proper test. Secara teknis niat tersebut sulit ditindaklanjuti karena keduanya tidak menyampaikan alamat yang jelas atau identitas yang dapat dihubungi," tambahnya.
Selain itu sikap kehati-hatian Tim Bersama karena dana pengganti yang ditawarkan berasal dari Robert Tantular, sehingga tawaran/niat tersebut tidak mungkin dapat terlaksana. "Terlebih, status keduanya saat ini sebagai Tersangka dan DPO," ungkapnya.
Tim Bersama sedang melakukan upaya agar harta kekayaan yang bersangkutan di luar negeri disita dan yang bersangkutan dapat diekstradisi ke Indonesia.
"Kami menganggap surat keduanya hanyalah upaya untuk mengelabui pemerintah Indonesia agar asetnya yang berada di luar negeri dicabut blokirnya oleh pemerintah Indonesia. Sehingga keduanya dapat secara leluasa menguasai kembali aset," pungkasnya.
(asp/anw)











































