Sikap tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Mensos yang dikirimkan ke seluruh Gubernur se-Indonesia. "Kami meminta Gubernur dan jajarannya menghindari tindakan razia. Tindakan ini juga rentan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia," kata Salim dalam press release yang diterima detikcom, Kamis (21/1/2010).
Sebagai gantinya, pemerintah provinsi diharapkan mendata anak jalanan dan
permasalahan yang rentan dihadapi oleh anak-anak jalanan. Langkah ini penting guna membuat kebijakan stategis bagi perlindungan hak-hak anak.
Selanjutnya, Salim meminta pemerintah daerah membuat program pemberdayaan keluarga terutama kemiskinan dan kesehatan. "Pemda membuat data yang berisi profil anak jalanan, identifikasi korban kekerasan, dengan dipandu tenaga kesejahteraan sosial kecamatan," tambahnya.
Guna memuluskan langkah tersebut, Mensos meminta koordinasi pemprov dengan
pemkab/pemkot dalam rangka meningkatkan keterpaduan pelayanan kesejahteraan
sosial anak.
"Jika semua data tersebut telah terkumpul, maka akan dilakukan gerakan nasional penarikan anak jalanan dari jalan," pungkasnya.
(asp/anw)











































