Sikap tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Mensos yang dikirimkan ke seluruh Gubernur se-Indonesia. "Kami meminta Gubernur dan jajarannya menghindari tindakan razia. Tindakan ini juga rentan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia," kata Salim dalam press release yang diterima detikcom, Kamis (21/1/2010).
Sebagai gantinya, pemerintah provinsi diharapkan mendata anak jalanan dan
permasalahan yang rentan dihadapi oleh anak-anak jalanan. Langkah ini penting guna membuat kebijakan stategis bagi perlindungan hak-hak anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guna memuluskan langkah tersebut, Mensos meminta koordinasi pemprov dengan
pemkab/pemkot dalam rangka meningkatkan keterpaduan pelayanan kesejahteraan
sosial anak.
"Jika semua data tersebut telah terkumpul, maka akan dilakukan gerakan nasional penarikan anak jalanan dari jalan," pungkasnya.
(asp/anw)











































