Tak Soal Penahanan Ditangguhkan, Asal Proses Hukum Berjalan

Tersangka Korupsi Sakit Ditahan

Tak Soal Penahanan Ditangguhkan, Asal Proses Hukum Berjalan

- detikNews
Kamis, 21 Jan 2010 01:38 WIB
Palembang - Penangguhan penahanan terhadap tersangka yang dalam kondisi sakit bukan permasalahan, asal proses hukumnya terus berjalan. Setiap orang, termasuk tersangka sebuah kasus hukum, memiliki hak untuk mendapatkan akses pengobatan.

Demikian dikatakan anggota Komnas HAM Nurkholis, yang dihubungi Rabu (20/01/2010) malam, menanggapi sakitnya dua tersangka kasus dugaan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada PPDS FK Universitas Sriwijaya senilai Rp 2,5 miliar. Mereka adalah dr Hatta Ansyori, SpOG, dan Prof Dr Zarkasih, SpA, yang ditahan di Rutan Merdeka Palembang.

Bahkan, Rabu (20/01/2010) sekitar pukul 18.45, Hatta Ansyori dilarikan ke rumah sakit umum Moehammad Hoesin Palembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang penahanan itu merupakan kewenangan pihak penyidik. Tapi, tampaknya tidak masalah adanya penangguhan penahanan terhadap tersangka selama proses hukum berjalan. Para tersangka juga punya hak akses buat berobat," kata Nurkholis.

Nurkholis sendiri akan datang ke Palembang pada Kamis (20/01/2010) besok, guna menjenguk kedua tersangka. "Kita akan menerima laporan resmi soal penahanan tersebut yang mana tersangka dalam kondisi sakit," katanya.

Selain Hatta, Zarkasih juga dalam kondisi tidak sehat. Kedua kaki Zarkasih membengkak, terutama kaki kiri. Itu akibat hipertensi dan jantung.

Kedua tersangka memang sudah berusia lanjut. Hatta berusia 61 tahun dan Zarkasih 60 tahun.

(tw/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini