Barang Bukti Hilang, Polisi Dipraperadilankan dan Dipidanakan

Prahara Dokter Ahli Autis

Barang Bukti Hilang, Polisi Dipraperadilankan dan Dipidanakan

- detikNews
Kamis, 21 Jan 2010 01:20 WIB
Barang Bukti Hilang, Polisi Dipraperadilankan dan Dipidanakan
Jakarta - Silang sengketa kasus dr Lucky vs dr Rudy seakan tak berujung. Kali ini, pihak dr Rudy Sutadi mencoba mencari keadilan dengan mempraperadilankan hilangnya alat bukti berupa hasil visum  oleh Polres Jakarta Timur (Jaktim).

Selain menggugat institusi, pihak dr Rudy juga mengadukan secara pidana mantan Kasat Reskrim Polres Jaktim, Kombes Tornagogo Sihombing dengan pasal penggelapan alat bukti dengan sengaja.

Visum tersebut merupakan hasil diagnosa dokter RSCM atas penganiayaan terhadap dr Rudy pada 2004 lalu. Dari sinilah ujung pangkal semua permasalahan pidana yang menyelimuti mantan suami istri tersebut. "Visum tersebut hilang sehingga laporan penganiayaan yang menimpa dr Rudy tak dilanjutakan. Kesalahan inilah yang akan kita praperadilankan di PN Jakarta Timur," kata pengacara dr Rudi, Togar Sijabat,  Rabu (20/1/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seharusnya, visum tersebut menjadi dasar penyidikan atas kekerasan yang dialami oleh dr Rudi oleh orang yang hingga kini tak diketahui identitasnya. Sayangnya, hasil visum hilang tanpa diketahui rimbanya. Padahal, pihak rumah sakit maupun kepolisian wajib menjaga keberadaan hasil visum.

"Siapa yang menghilangkan? Itulah pertanyaan kami. Surat gugatan praperadilan telah dilayangkan pekan kemarin dan lusa sidang akan digelar di PN Jaktim," tambahnya.

Tak hanya secara institusi, pihak dr Rudy juga telah mempermasalahkan hilangnya barang bukti secara pidana dengan melapor kepada Mabes Polri pada 2 Desember lalu. Kasat Reskrim Reskrim saat itu, Kompol Tornagogo Sihombing dinilai orang yang paling bertanggungjawab dan diadukan dengan pasal 415 dan 417 KUHP tentang penggelapan barang bukti dengan sengaja. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara," tambahnya.

Kasus yang menyeret Kombes Tornagogo yang kini menjabat Kapolres Bandara
Soekarno Hatta telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, pihak dr Rudy telah dimintai keterangan dan di BAP, sedangkan pihak Tornagogo tak ada kabar beritanya." Kami tak tahu prosesnya sampai apa," pungkasnya.

Kasus ini bermula dari perselisihan yang berbuntut penganiayaan dan pengrusakan di sebuah klinik di Jalan Otista Raya, awal 2004. Dari sinilah prahara diantara kedua dokter tersebut bermula. Kini dr Rudy telah di bui selama 6 tahun. Belum puas, dr Lucky masih menjegal dengan 8 pasal lainnya dan mem-PTUN-kan hak remisi dr Rudy. (asp/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads