"Dia yang harus bertanggungjawab karena telah terklarifikasi dari kuitansi Rp 5,1 miliar," ujar Eddy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/1/2010).
Eddy menjelaskan dirinya ditanya seputar adanya pengakuan Anggodo soal percobaan penyuapan pinpinan KPK dengan memberikan uang ke Ary Muladi. "Ditanya soal apakah benar ada pengakuan Anggodo itu," kata Eddy.
Eddy menambahkan, pemeriksaan dirinya juga terkait laporan yang disampaikan dia kepada mantan ketua KPK Antasari Azhar soal dugaan percobaan penyuapan pimpinan KPK oleh Anggodo.
"Tadi jelas disebutkan ini karena sms saya ke Pak Antasari," jelasnya.
Eddy juga menyampaikan kalau dirinya baru mengenal Anggodo pada September 2008. Dia tidak tahu perihal niat Anggodo ingin menyuap pimpinan KPK lewat Ary Muladi.
"Itu terjadi pada medio Agustus 2008 dan saya baru kenal September 2008 pada saat saya simintai tolong Anggodo," tegasnya.
(Rez/ndr)











































