Robert Tantular Ajukan Kasasi

Masa Hukuman Bertambah

Robert Tantular Ajukan Kasasi

- detikNews
Rabu, 20 Jan 2010 18:47 WIB
Robert Tantular Ajukan Kasasi
Jakarta - Masa hukuman Robert Tantular bertambah 1 tahun akibat dari putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pengacara terpidana kasus penyelewengan dana nasabah Bank Century itu berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Minggu depan kita akan kasasi," kata Bambang Hartono, pengacara Robert Tantular, melalui telepon, Rabu (20/1/2010).

Sejauh ini pihaknya mengaku belum menerima salinan hasil pengadilan banding yang PT DKI Jakarta putuskan pada 11 Januari 2010. Menurut jadwal, paling lambat pada Senin pekan depan salinan resmi tersebut itu akan diterima dan setelahnya langsung mengajukan kasasi ke MA.

"Di PT, jaksa tidak memeriksa bukti-bukti yang ada, hanya berpegang pada keputusuan PN Jakpus," ujar Bambang tentang alasannya mengajukan kasasi.

Majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara potong masa tahanan kepada Robert Tantular. Hasil pengadilan banding di PT DKI Jakarta, total masa hukumannya membengkak menjadi 5 tahun penjara.
(lh/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads