"Minggu depan kita akan kasasi," kata Bambang Hartono, pengacara Robert Tantular, melalui telepon, Rabu (20/1/2010).
Sejauh ini pihaknya mengaku belum menerima salinan hasil pengadilan banding yang PT DKI Jakarta putuskan pada 11 Januari 2010. Menurut jadwal, paling lambat pada Senin pekan depan salinan resmi tersebut itu akan diterima dan setelahnya langsung mengajukan kasasi ke MA.
"Di PT, jaksa tidak memeriksa bukti-bukti yang ada, hanya berpegang pada keputusuan PN Jakpus," ujar Bambang tentang alasannya mengajukan kasasi.
Majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara potong masa tahanan kepada Robert Tantular. Hasil pengadilan banding di PT DKI Jakarta, total masa hukumannya membengkak menjadi 5 tahun penjara.
(lh/fay)











































