"Sudah diajukan ke Jaksa Agung (JA) sudah ada disposisi, JA setuju untuk dipecat," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Taja saat dihubungi, Rabu (20/1/2010).
Selanjutnya, oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, ke-11 jaksa tersebut segera disidangkan dalam Majelis Kehormatan Jaksa. Hamzah memprediksi waktu sidang tersebut tidak akan lama lagi dimulai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Hamzah sempat mengatakan jika ada 7 jaksa yang akan diberhentikan. Namun jumlah ini bertambah menjadi 11 orang. Pelanggaran mereka pun bermacam-macam.
"Ada yang katanya minta duit, ada yang KDRT, ada juga yang tidak masuk kantor. Mereka melakukan perbuatan tercela," papar Hamzah.
Hamzah menegaskan jika persoalan ini bukanlah masuk pada wilayah pelanggaran kode etik. Soal nama, Hamzah juga enggan menjelaskan lebih rinci.
(mok/iy)










































