"Kita mengecam dimuatnya hukuman mati dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan Antasari Azhar, Willadi Wizard, dan Sigid Haryo Wibisono," kata Ketua YLBHI Patra M Zen kepada detikcom, Rabu (20/1/2010).
Menurut Patra, tuntutan mati itu kembali menjadi lonceng peringatan persoalan HAM di mana penerapan hukuman mati merupakan pelanggaran terhadap hak sipil yang fundamental. UUD 1945 secara tegas menyatakan hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di level internasional, PBB telah beberapa kali mengeluarkan seruan hukum moratorium atau penghentian hukuman mati bagi negara-negara yang masih menerapkannya," tandasnya.
Patra menambahkan, hukuman mati selama ini terbukti tidak mempunyai landasan empirik dan ilmiah yang valid untuk membuat pelaku kejahatan jera atau membuat efek preventif bagi para calon pelaku. Oleh karenanya, penerapan hukuman mati tidak lagi mempunyai landasan yang kuat, selain hanya sebagai pembalasan atas kejahatan yang dilakukan.
"Dalam reformasi hukum pidana, saat ini dipentingkan untuk menciptakan restoratif justice di mana para pelaku kejahatan akan mampu memperbaiki dirinya selama menjalani hukuman. Model penghukuman yang bersifat retributif (pembalasan) sudah selayaknya ditinggalkan," saran dia.
(irw/iy)










































