Hadir dalam pertemuan tersebut adalah istri Aan, Tias Rumanti serta kuasa hukumnya, Edwin Partogi dari Kontras. Rombongan tersebut diterima oleh Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Shaleh di kantornya, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2010).
"Kami minta Komnas HAM untuk memberikan perhatian kepada kasus ini agar pihak yang berwenang menjalankan tugas secara fair dan profesional serta adanya jaminan hak-hak Aan atas hukum dan keadilan dapat diwujudkan," ujar Edwin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aan kini mendekam di tahanan narkoba Polda Metro Jaya. Mantan karyawan PT Maritim Timur Jaya, anak perusahaan PT Artha Graha, diserahkan oleh Polda Maluku atas kepemilikan serbuk yang diduga ektasi ke Polda Metro Jaya. Namun menurut Edwin, Aan dijebak oleh oknum itu, sehingga seolah-olah ada narkoba di dompetnya.
Aan, menurut Edwin, dianiaya pada 14 Desember 2009 di depan 3 oknum Polda Maluku. Aan diminta mau menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik DT. Edwin sudah melaporkan mengenai penganiayaan ini ke Bareskrim Polri.
7 Orang yang dilaporkan terkait penganiayaan dan penyekapan Aan adalah Komisaris Utama PT Maritim Timur Jaya Victor B Laiskodat, Dirutndry PT Maritim Timur Jaya, Komandan Security Group Artha Ronny Brata Wijaya, Kapusdik SG Anwar, Komisaris Bank Artha Graha Andry Siantar, Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, penyidik Polda Maluku Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.
Victor telah membantah melakukan penganiayaan terhadap Aan. "Gue nggak ngerti urusannya, tiba-tiba aja nama gue masuk di situ (laporan polisi)," ujar Victor saat dihubungi detikcom, pada Rabu (6/1/2010) lalu. Victor menyatakan akan balik melaporkan Aan ke polisi.
(mok/iy)











































