"Gugatan ini salah alamat karena gugatan tentang pemberitaan pers menurut pasal 12 UU pers bukanlah tanggung jawab turut tertugat dua (Dewan Pers)," kata pengacara Dewan Pers Sholeh Ali membacakan jawaban gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Rabu (20/1/2010).
Sholeh menganggap gugatan itu prematur, kabur dan tidak jelas. "Penggugat mengajukan aduan ke Dewan Pers dan proses pengaduan sedang berjalan namun penggugat terburu-buru mengajukan gugatan ke pengadilan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Raymond Teddy H menggugat Kompas, Koran Seputar Indonesia (Sindo), Suara Pembaruan, Warta Kota, RCTI, Republika, dan detikcom, terkait pemberitaan kasus judi di Hotel Sultan.
Raymond pernah ditahan Polri karena menjadi tersangka dalam kasus judi tersebut. Dalam gugatan kepada 7 media, Raymond menggugat masing-masing media antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar.
(nal/iy)











































