Dewan Pers: Gugatan Salah Alamat

7 Media Digugat Kasus Judi

Dewan Pers: Gugatan Salah Alamat

- detikNews
Rabu, 20 Jan 2010 14:26 WIB
Jakarta - Dewan Pers ikut menjadi pihak turut tergugat terkait pemberitaan kasus Judi di Hotel Sultan. Namun Dewan Pers menyatakan gugatan itu salah alamat.

"Gugatan ini salah alamat karena gugatan tentang pemberitaan pers menurut pasal 12 UU pers bukanlah tanggung jawab turut tertugat dua (Dewan Pers)," kata pengacara Dewan Pers Sholeh Ali membacakan jawaban gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Rabu (20/1/2010).

Sholeh menganggap gugatan itu prematur, kabur dan tidak jelas. "Penggugat mengajukan aduan ke Dewan Pers dan proses pengaduan sedang berjalan namun penggugat terburu-buru mengajukan gugatan ke pengadilan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, detikcom dan Republika online yang menjadi tergugat dalam kasus itu tidak membacakan jawaban gugatan. Mereka menyerahkan jawaban gugatan itu secara tertulis ke ketua majelis hakim Aswandy.

Sebelumnya, Raymond Teddy H menggugat Kompas, Koran Seputar Indonesia (Sindo), Suara Pembaruan, Warta Kota, RCTI, Republika, dan detikcom, terkait pemberitaan kasus judi di Hotel Sultan.

Raymond pernah ditahan Polri karena menjadi tersangka dalam kasus judi tersebut. Dalam gugatan kepada 7 media, Raymond menggugat masing-masing media antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar.

(nal/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads