"Dan itu (penahanan) sudah disertai 2 alat bukti yang cukup. Jadi penanganan yang dilakukan tidak melanggar UU, ada alasan obyektif dan subyektif untuk melakukan penahanan," ujar Kabiro Humas KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2010).
Selain itu, Johan menambahkan, KPK diperbolehkan menahan seseorang saat kasus yang sedang dipegang masih dalam proses penyidikan. Sebagai aparat penegak hukum, KPK juga tidak melulu hanya fokus pada kepala daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, di depan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, SBY meminta agar kepala daerah tidak ragu-ragu dalam mengambil kebijakan meski dibayang-bayangi oleh ancaman kriminalisasi. Hal ini patut dilakukan demi kesejahteraan rakyat.
SBY juga menyayangkan perilaku para penegak hukum yang main tangkap para pejabat daerah meskipun sebenarnya belum terbukti benar kesalahan yang dilakukan.
"Kami tidak bisa menyimpulkan yang disampaikan Presiden itu yang dituju KPK atau bukan, karena bisa jadi yang dimaksud adalah institusi penegak hukum yang lain," tegas Johan.
(mok/iy)











































