"Ada sejumlah persoalan dari hasil investigasi kami dan juga laporan dari warga," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh di kantornya, Jl Laturharhari, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2010).
Ridha menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, ada 2 persoalan yang ditanyakan. Pertama terkait dana konpensasi 1 persen dari keuntungan kotor Freeport yang dibayarkan pada warga Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau Freeport tidak mangkir membayar dana satu persen tersebut, voluntary agrement dinilai merupakan kebaikan Freeport, bukan kewajiban. Padahal Freeport wajib memberikan konpensasi, bukan seolah-olah berbaik hati memberikan sedikit keuntungannya untuk warga Papua.
Selain itu, yang menjadi permasalahan adalah persoalan dana abadi Freeport yang diberikan kepada suku Amungme dan Komoro. Dana sebesar US$ 1 juta itu dibagi antara kedua suku tersebut.
"Kita tanyakan hal ini terkait pemenuhan hak sosial ekonomi dan implikasi konflik horizontal dan vertikal. Misalnya soal serangan terhadap Freeport," terangnya.
Selain masalah tersebut, Komnas HAM juga menyakan seputar masalah Corporate Social Responsibility dan masalah royalti yang dibayarkan Freeport kepada pemerintah.
Pertemuan Komnas HAM dan 3 petinggi PT Freeport ini berlangsung tertutup.
(rdf/irw)











































