"Oh tidak ditahan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar saat dihubungi wartawan, Rabu (20/1/2010).
Polisi beralasan, penahanan tersangka tidak diperlukan. "Pemeriksaan tersangka kan tidak mesti ditahan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam minggu ini, 3 tersangka sudah dikirim surat pemeriksaannya. Tiga lagi menyusul," kata Bolly.
Keenam tersangka yaitu Mr Y, pemilik bangunan dari PT Rointa Eka Jaya; AT, Konsultan Pengawas PT Trimatra Jaya Persada; ES, Sonsultan Struktur PT Susanto Cipta Jaya; EH, kontraktor Pelaksana PT Jagat Baja Prima Utama; YT, Konsultan Arsitek PT Mega Tika Internasional dan EW, Kepala Seksi Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Kecamatan Tanah Abang.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka, serta Pasal 46 ayat (2) dan (3) UU No 28 Tahun 2002. Ancaman hukuman adalah 5 tahun penjara.
(mei/ndr)











































