"Kita sampai saat ini dari kuasa hukum belum menerima kabar bahwa Raymond sudah keluar SP3-nya," kata kuasa hukum Raymond Teddy, Agus Rianto, sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (20/1/2010).
Menurut dia, tim kuasa hukum tidak pernah menyatakan ada SP3 sehingga harus diklarifikasi pernyataan itu berdasarkan fakta.
"Kalau secara de jure status klien kami masih tersangka. Tetapi secara de facto tidak dapat dilanjutkan lagi kasusnya ya jangan dipaksa. Tidak bisa dinaikkan lagi harus terbitkan SP3 supaya penegakan hukum di Indonesia terjadi," papar Agus.
Agus mengatakan, masa tahanan Raymond telah selesai. "Tetapi, memang status klien kami masih tersangka. Posisi Raymond masih di Indonesia. Masih mencoba untuk rehabilitasi dan menjalani kehidupan seperti sedia kala," ujar dia.
Dikatakan dia, kuasa hukum masih terus berupaya untuk mendapatkan SP3.
"Kalau perlu sampai dengan Presiden, mungkin," kata Agus.
Raymond Teddy H menggugat Kompas, Koran Seputar Indonesia (Sindo), Suara Pembaruan, Warta Kota, RCTI, Republika, dan detikcom, terkait pemberitaan kasus judi di Hotel Sultan.
Raymond pernah ditahan Polri karena menjadi tersangka dalam kasus judi tersebut. Dalam gugatan kepada 7 media, Raymond menggugat masing-masing media antara Rp 5 miliar hingga 10 miliar.
(aan/nrl)











































