"Saya tegaskan mulai hari ini kepada Dirjen Lapas, Dirjen Imigrasi, kapan pun di mana pun teman Komisi III wajib diberikan akses sidak. Tidak boleh dihalang-halangi karena Komisi III adalah mitra kerja," kata Menkum HAM Patrialis Akbar mengamini permintaan Komisi III.
Hal ini disampaikan Patrialis dalam RDP Komisi III DPR dengan Menkum HAM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi III, menurut Benny, prihatin dengan kasus lapas Ayin. Komisi merasa memiliki tanggungjawab untuk ikut meluruskan pelanggaran ini.
"Apa di imigrasi, lapas, tidak ada hambatan. Misalnya soal urusan paspor, urusan calo bergentayangan," Lanjut Benny.
Setelah mendapat restu dari Menkum HAM, Benny mengingatkan anggota komisi agar menggunakan sidak secara bertanggungjawab. "Agar Komisi III diberi akses untuk sidak dengan catatan tidak disalahgunakan," tutupnya.
(van/irw)











































