Menkum HAM Izinkan DPR Sidak Lapas

Menkum HAM Izinkan DPR Sidak Lapas

- detikNews
Rabu, 20 Jan 2010 13:28 WIB
Menkum HAM Izinkan DPR Sidak Lapas
Jakarta - Menkum dan HAM Patrialis Akbar mengizinkan kepada Komisi III DPR untuk melakukan sidak terhadap lapas. Hal ini penting supaya kejadian sel mewah milik Artalyta "Ayin" Suryani tidak terulang lagi.

"Saya tegaskan mulai hari ini kepada Dirjen Lapas, Dirjen Imigrasi, kapan pun di mana pun teman Komisi III wajib diberikan akses sidak. Tidak boleh dihalang-halangi karena Komisi III adalah mitra kerja," kata Menkum HAM Patrialis Akbar mengamini permintaan Komisi III.

Hal ini disampaikan Patrialis dalam RDP Komisi III DPR dengan Menkum HAM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi III dalam rapat ini meminta kepada Menkum HAM agar diizinkan melakukan sidak Lapas. "Kasih akses sidak ke pers dan anggota dewan ketika sidak agar dibuka akses seluas-luasnya," pinta Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyampaikan aspirasi komisi kepada Menkum HAM.

Komisi III, menurut Benny, prihatin dengan kasus lapas Ayin. Komisi merasa memiliki tanggungjawab untuk ikut meluruskan pelanggaran ini.

"Apa di imigrasi, lapas, tidak ada hambatan. Misalnya soal urusan paspor, urusan calo bergentayangan," Lanjut Benny.

Setelah mendapat restu dari Menkum HAM, Benny mengingatkan anggota komisi agar menggunakan sidak secara bertanggungjawab. "Agar Komisi III diberi akses untuk sidak dengan catatan tidak disalahgunakan," tutupnya.

(van/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads