Penyelundupan 50 Ton Kayu Ilegal ke Malaysia Digagalkan

Penyelundupan 50 Ton Kayu Ilegal ke Malaysia Digagalkan

- detikNews
Rabu, 20 Jan 2010 10:22 WIB
Jakarta - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, kembali mengagalkan penyeludupan 1 kapal yang bermuatan kayu balak tim di perairan Tanjung Sekedip, Selat Malaka. Kapal yang berisi 50 ton kayu balak itu, diduga berasal dari penebangan liar di daerah Riau.

"Selasa (19/1/2010) kemarin, kami berhasil menggagalkan kayu balak tim berjumlah 50 ton, yang diseludupkan menggunakan KM. Nurul Yakin", kata Kepala Humas Bea Cukai Evi Suhartantyo dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Rabu (20/01/2010).

Kapal yang berasal dari Bengkalis Riau menuju Batu Pahat Malaysia ini, sengaja menyembunyikan kayu-kayu tersebut sebelum dimuat ke dalam kapal. Kayu yang di sita pihak Bea Cukai ini, biasanya digunakan untuk bantalan rel kereta api dan bahan baku furniture kualitas terbaik di Asia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat penangkapan kapal tersebut, anak buak kapal tidak dapat menunjukkan dokumen sah atas pembawaan kayu-kayu tersebut. Saat ini anak buah kapal dan nakhoda kapal sudah diamankan pihak Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

(lia/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads