Dua Tersangka Pelanggaran BMPK Bank Asiatic Ditahan
Senin, 19 Apr 2004 21:31 WIB
Jakarta -
Dua tersangka kasus pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) Bank Asiatic yakni mantan Dirut Bank Asiatic FB Surendro dan mantan Direktur Dana dan Marketing Made Budiana malam ini ditahan di Mabes Polri. Keduanya ditahan setelah pagi tadi dijemput paksa dari kantor Bank Asiatic di Jakarta.Penahanan keduanya dilakukan setelah BI melaporkan adanya dugaan pelanggaran BMPK, pemalsuan dokumen dan kredit fiktif yang dilakukan BDB dan Bank Asiatic, Kamis (8/4/2004) lalu. Sebelumnya, Mabes Polri juga telah menahan pemegang saham BDB I Gusti Ngurah Oka Budiana, Jumat (16/4/2004) lalu."Mereka pasti ditahan di sini setelah kami menjemput paksa mereka tadi pagi di Jakarta," demikian keterangan sumber detikcom yang ditemui di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2004) malam.Sedangkan Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Wakadivhumas) Mabes Polri Brigjen Pol Soenarko DA mengatakan, pemeriksaan keduanya secara intensif sudah dilakukan sejak pagi tadi.Mengenai materi pemeriksaan, Soenarko menolak mengungkapkan dengan alasan proses pemeriksaan masih berlangsung. "Kami memeriksa mereka untuk mendapatkan bukti konkret mengenai tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan BI sebelumnya," ujar dia.Mabes Polri sendiri sebelumnya sudah menetapkan 9 orang tersangka dari kedua bank terlikuidasi itu. Hari ini, selain Made Budiana dan FB Surendro, dijadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik Bank Asiatic Tong Muk Keung.Namun melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Tong meminta penundaan waktu pemeriksaan sekitar 3-4 hari dengan alasan masih mengumpulkan data dan dokumen-dokumen terkait sangkaan Mabes Polri terhadap dirinya.
(ani/)










































