Tim Densus yang dipimpin langsung oleh Kompol Zulkarnain membawa petugas Densus 88 Mabes Polri sebanyak 10 orang bersenjata lengkap dan di back-up oleh Densus 88 Polda Jateng dan petugas Polres Temanggung.
“Kami berangkat dari Jakarta sekitar pukul delapan melalui udara dan sampai di Bandara Ahmad Yani Semarang sekitar pukul sembilan. Tanpa transit di Polda Jateng langsung meluncur ke Kejaksaan Negeri Temanggung sampai di sini sekitar pukul 11.30 WIB,” tegas Kompol Zulkarnain kepada detikcom, Selasa (19/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu tiba di Kejaksaan dengan mengendarai mobil tahanan berlapis baja khusus teroris bernopol 1631 berwarna ungu langsung meluncur di bagian belakang kantor Kejari Temanggung.
Zulkarnain menambahkan, Aris Ma'ruf merupakan DPO kasus terorisme sejak tahun 2006, tepatnya setelah terjadinya penyergapan di Kretek, Wonosobo.
Dalam penyergapan Abdul Hadi Alias Bambang dan Jabir alias Gempur Budi Angkoro tewas, Mustafirin tertangkap dalam keadaan hidup sedangkan Aris lolos. Beberapa waktu kemudian dalam penyergapan di Temanggung, Aris berhasil lolos.
“Delik loctusnya kasus ini ada di Kabupaten Temanggung maka setelah P21, sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Temanggung,” tegas Zulkarnain.
Selain dikawal ketat oleh Tim Densus 88 Mabes Polri, penyerahan tersangka, berkas dan barang bukti Aris Ma'ruf juga dilakukan secara langsung oleh 4 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tim Satgas Anti Teror Kejaksaan Agung diantaranya, Totok Bambang SH, Lila Agustina SH MH, Virgaliano Agustia SH MH, Olivia Boru SH MH.
Selain membawa berkas dan tersangka, Tim Densus 88 dan JPU dari Kejagung juga membawa barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega Merah bernopol AB 5304 RD, perlengkapan pribadi dalam tas koper, senjata api (senpi) jenis FN-Norenco, sejumlah amunisi, 2 kantong bahan pembuat peledak atau black powder, pipa peralon, satu rangkaian peledak low eksplosive dalam kotak tupperware.
Pelimpahan dilakukan di ruangan Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum), Masduki SH dengan pengawalan ketat petugas Densus 88. Sampai sore ini, proses pelimpahan dan penelitian berkas dari Kejagung ke PN Temanggung masih berlangsung.
Tersangka Aris Ma'ruf dijerat tiga pasal berlapis karena berperan sebagai fasilitator Abdul Hadi alias Bambang, Jabir alias Gempur Budi Angkoro dan Mustafirin dalam pelarian.
Tiga dakwaan dalam satu pasal 15 jo 9 dan atau pasal 13 huruf a,b dan c Perpu Nomor 1 Tahun 2002, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.
“Di sini Jabir waktu itu adalah perakit bom kedubes Australia dan Bom Bali 2 dan dia sudah meninggal. Mustafirin sudah dipidana dan disidangkan di PN Semarang. Dia kan memberikan bantuan dan melayani serta disuruh oleh Ustad Abdul Hadi untuk membantu pelarian Mustafirin dan Jabir,” tegas jaksa Olivia Boru Sembiring SH MH kepada detikcom.
Olivia menegaskan, ketika dinyatakan sebagai DPO, ustad Abdul Hadi menghubungi tersangka Aris untuk menemui dan menyembunyikan keduanya (Jabir dan Abdul Hadi).
Bahkan, Aris sempat mengajak di kos-kosan di Wonosobo, kemudian karena tidak aman keluar dari kos-kosan ke kontrakan Abdul Hadi yang baru di Kretek Wonosobo dan akhirnya mereka digrebek di situ.
Ada tiga dakwaan dalam satu pasal 15 jo 9 dan atau paal 13 huruf a,b dan c Perpu Nomor 1 Tahun 2002, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.
Olivia menambahkan, setelah menyerahkan berkas yang telah melalui tahap P21, Kejaksaan Negeri Temanggung bertugas untuk menyusun dakwaan dan tuntutan.
“Jaksanya gabungan antara JPU kejagung dan Temanggung karena tempat kejadianya delik locus ditemukan barang bukti di Temanggung yang merupakan splitan kasus Jabir yaitu kasus Bom Kedubes Australi dan Bom Bali 2,” tegas Olivia.
Barang Bukti Berbahaya
Takut meledak dan terjadi hal yang tidak diinginkan, beberapa barang bukti berbahaya dalam pelimpahan berkas, tersangka Aris Ma'ruf dan barang bukti dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Temanggung terpaksa dititipkan pihak Densus 88 Mabes Polri.
Untuk barang bukti yang tidak berbahaya tetap akan disimpan oleh pihak Kejari Temanggung. Barang bukti yang berbahaya itu adalah terutama beberapa bahan dasar peledak dan rangkaian peledak yang telah diamankan dari tangan tersangka Aris Ma'ruf.
“Yang kami titipkan diantaranya black powder, HCL 3, serbuk abu-abu kalium florat (HclO3), 10 butir kaliber 38, 1 butir kaliber 30, 1 peluru hampa 5,56 mm,” tegas Masduki kepada detikcom.
Tersangka Aris Ma'ruf sendiri setelah usai menjalani pemeriksaan di Kejari Temanggung akan langsung dijebloskan dan dititipkan di Rumah Tahanan Temanggung.
(mad/mad)










































