Buruh PT WRP Buana Multi Corpora Demo di Polda Sumut

Buruh PT WRP Buana Multi Corpora Demo di Polda Sumut

- detikNews
Selasa, 19 Jan 2010 17:08 WIB
Medan - Seratusan buruh PT WRP Buana Multi Corpora, salah satu perusahaan pembuat sarung tangan, menggelar aksi unjuk rasa ke Mapolda Sumatera Utara (Sumut) Jl Medan-Tanjung Morawa, Selasa (19/1/2010). Aksi ini merupakan buntut tindakan sewenang-wenang manajemen perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan buruh sekitar tujuh bulan lalu.

Selain membawa poster kecaman terhadap pengelola PT WRP Buana Multi Corpora yang beralamat di kawasan Medan Labuhan, para buruh juga menggelar orasi di halaman Mapolda Sumut. Pimpinan aksi, Vina, mengatakan, PT WRP Buana Multi Corpora telah melakukan pelanggaran UU Nomor 13 Tahun 2003.

Berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) Komisi E DPRD Sumut beberapa waktu lalu, PT. WRP Buana Multi Corpora melakukan sejumlah pelanggaran diantaranya mempekerjakan tenaga kerja outsourcing di saat ratusan buruh korban PHK sedang berjuang menuntut hak normatifnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pihak perusahan juga mengoperasikan mesin boiler tanpa izin dan mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa IMTA. Tidak itu saja, perusahaan juga tidak melaporkan usahanya selama dua tahun terakhir kepada Badan Investasi dan Penanaman Modal Provinsi Sumatera Utara.

"Perusahaan juga harus bertanggung jawab atas kematian Romulus, salah seorang buruh yang meninggal akibat mengalami kurang makan dalam tujuh bulan belakang ini," kata Vina.

Romulus merupakan pengurus Serikat Buruh Berjuang Sumatera Utara (SBBSU), serikat yang memperjuangkan hak buruh PT. WRP Buana Multi Corpra. Almarhum adalah satusan buruh yang mengalami ketidakadilan dampak dari pemecatan ratusan buruh PT. WRP Buana Multi Corpra.

Dalam tuntutannya, buruh mendesak Kapolda Irjen Pol Badrodin Haiti menangkap pemilik PT. WRP Buana Multi Corpora, Mr. Lee Soon Hong, yang dinilai telah berbuat sewenang-wenang dengan ratusan buruh, mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa IMTA dan memasukkan tenaga kerja kontrak saat buruh yang di PHK sedang berjuang menuntut haknya.

Aspirasi para buruh mendapat tanggapan dari Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Baharudin Djafar. Dalam kesempatan tersebut, Baharudin mengatakan, akan menurunkan tim guna mengusut tuntutan para buruh.

"Polda akan mengirim personel untuk menyelidiki kebenaran tuntutan buruh. Buruh boleh datang untuk mengetahui hasil penyelidikan," kata Baharudin.

(rul/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads