Selain membawa poster kecaman terhadap pengelola PT WRP Buana Multi Corpora yang beralamat di kawasan Medan Labuhan, para buruh juga menggelar orasi di halaman Mapolda Sumut. Pimpinan aksi, Vina, mengatakan, PT WRP Buana Multi Corpora telah melakukan pelanggaran UU Nomor 13 Tahun 2003.
Berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) Komisi E DPRD Sumut beberapa waktu lalu, PT. WRP Buana Multi Corpora melakukan sejumlah pelanggaran diantaranya mempekerjakan tenaga kerja outsourcing di saat ratusan buruh korban PHK sedang berjuang menuntut hak normatifnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusahaan juga harus bertanggung jawab atas kematian Romulus, salah seorang buruh yang meninggal akibat mengalami kurang makan dalam tujuh bulan belakang ini," kata Vina.
Romulus merupakan pengurus Serikat Buruh Berjuang Sumatera Utara (SBBSU), serikat yang memperjuangkan hak buruh PT. WRP Buana Multi Corpra. Almarhum adalah satusan buruh yang mengalami ketidakadilan dampak dari pemecatan ratusan buruh PT. WRP Buana Multi Corpra.
Dalam tuntutannya, buruh mendesak Kapolda Irjen Pol Badrodin Haiti menangkap pemilik PT. WRP Buana Multi Corpora, Mr. Lee Soon Hong, yang dinilai telah berbuat sewenang-wenang dengan ratusan buruh, mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa IMTA dan memasukkan tenaga kerja kontrak saat buruh yang di PHK sedang berjuang menuntut haknya.
Aspirasi para buruh mendapat tanggapan dari Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Baharudin Djafar. Dalam kesempatan tersebut, Baharudin mengatakan, akan menurunkan tim guna mengusut tuntutan para buruh.
"Polda akan mengirim personel untuk menyelidiki kebenaran tuntutan buruh. Buruh boleh datang untuk mengetahui hasil penyelidikan," kata Baharudin.
(rul/nrl)











































