Polisi Musnahkan Barang Bukti Ganja 83 Kg

Polisi Musnahkan Barang Bukti Ganja 83 Kg

- detikNews
Selasa, 19 Jan 2010 16:11 WIB
Jakarta - Barang bukti ganja 83 kg hasil sitaan Polres Jakarta Utara dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti.

"Hari ini melakukan pemusnahan barang bukti ganja dengan tersangka bernama Rusli Anif bin Daud," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Rudi Suparyadi di kantornya, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (19/1/2010).

Pemusnahan ganja dilakukan di dalam sebuah tong besar. 83 Kg ganja tersebut disirami dengan minyak tanah. Rudi sebagai Kapolres memimpin pembakaran barang bukti ganja tersebut.

Dengan membawa obor, Rudi menyulutkan api ke ganja tersebut. Pemusnahan ganja dihadiri sejumlah perwakilan dari BNN, Kejaksaan, tokoh masyarakat, dan tokoh ulama.

"Pemusnahan barang bukti untuk mengamankan wilayah Jakut agar tak disalahgunakan. Mudah-mudahan kita bisa kerahkan seluruh kekuatan kita untuk menangkap dan menyita narkoba yang beredar di masyarakat," tegasnya.

Dalam pemusnahan tersebut tersangka Rusli juga dihadirkan. Rusli tampak memakai baju tahanan warna oranye dan berkopiah putih.

Rusli ditangkap di Kelapa Gading pada Desember 2009. Barang bukti disita saat pengiriman di kantor pos.

"Kita dapatkan barang bukti di Kantor Pos Kebon Bawang Tanjung Priuk," jelasnya.

(gus/iy)


Berita Terkait