Empat Kursi DPR Untuk Maluku Terancam Kosong

Empat Kursi DPR Untuk Maluku Terancam Kosong

- detikNews
Senin, 19 Apr 2004 16:57 WIB
Ambon - Empat kursi DPR-RI untuk Provinsi Maluku terancam kosong, menyusul belum tuntasnya perhitungan suara hasil pemilu calon legislatif di daerah itu. Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, seluruh KPUD se-Indonesia harus segera memasukkan rekapitulasi hasil perhitungan suaranya paling lambat tanggal 20 April 2004. Namun, tampaknya jadwal tersebut masih berat dipenuhi KPUD Maluku.Ketua KPUD Maluku Idrus Tatuhey kepada detikcom, Senin, (19/4/2004) di Kantor KPUD Maluku Jl. Dr. Sitanala Ambon mengatakan, dari enam daerah pemilihan, KPUD Maluku Tenggara Barat (MTB) memiliki kendala transportasi untuk mengangkut dokumen pemilu berupa formulir C1 maupun surat suara pemilu.KPUD MTB kepada KPUD Maluku telah menganggupi untuk malam tanggal 19 April ini, menyelesaikan sisa perhitungan hasil pemilunya. Namun, yang menjadi persoalan adalah transportasi dokumen-dokumen pemilu itu ke Ambon."Pengirimannya besok harus dengan pesawat terbang. Saya sudah menyampaikan masalah ini ke gubernur, beliau sarankan pakai pesawat TNI yang kemarin digunakan untuk distribusi logistik pemilu. Namun saja, pesawat tersebut sementara sedang rusak diperbaiki," ujar Idrus.KPUD Maluku sendiri telah menyurati seluruh KPUD Kabupaten/Kota se-Maluku untuk segera memasukkan rekapitulasi hasil penghitungan suaranya pada 17 April lalu, namun kenyataannya tak satu pun KPUD dari enam daerah pemilihan di Maluku merampungkan jumlah perhitungan suaranya."Saya tadi pagi sudah telepon kembali ke semua KPUD di Maluku. Mereka menyanggupi untuk segera merampungkan perhitungannya pada tanggal 20 April besok," kata Idrus.Idrus menambahkan, keterlambatan penghitungan suara di Maluku berpengaruh pada perhitungan suara secara nasional. Selain itu penetapan calon legislatif terpilih dari daerah yang akan duduk di DPR-RI tidak akan jalan."KPU Pusat akan sulit menetapkan empat orang calon dari Maluku untuk duduk di DPR. Dan kalau kita tidak memenuhi jadwal itu, jangan heran kalau empat kursi DPR tidak bisa kita tempati," ujarnya.Saat rapat Koordinasi KPU Pusat dengan KPUD se-Indonesia pada 16 April lalu di Jakarta, Idrus mengatakan, KPUD Maluku dan KPUD Papua meminta toleransi waktu ke KPU Pusat agar batas waktu pengiriman rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu 2004, dapat diperpanjang dari tanggal 20 April menjadi 21 April mendatang. (nrl/)


Berita Terkait