Dalam laporan tersebut, ICW diterima komisioner KY, Zainal Arifin yang berjanji menindaklanjuti laporan tersebut.
"Dari data ini, kami menilai komitmen hakim yang diragukan dalam pemberantasan korupsi," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta KY memberikan sanksi yang tegas bahkan pada rekomendasi pemecatan jika melanggar ketentuan," tambahnya.
Meski data ini telah dibantah tegas Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa dalam Surat MA No 2/S.Kel.Bua.6/HS/I/2010, tapi ICW menuding balik jika hal tersebut bukti keterbatasan akses masyarakat terhadap data resmi yang ada.
"Kami meminta KY untuk memeriksa dan membuka hasil pemeriksaan terhadap 106 hakim kepada publik," bebernya.
Komisioner KY, Zainal Arifin yang menerima berjanji menindaklanjuti laporan tersebut. Bahkan dirinya juga telah mendapati kasus perkara korupsi yang dihukum percobaan.
"Saya sendiri ke pengadilan tersebut dan mendapatinya terkait kasus Rp 800 juta. Padahal, orang tersebut juga sedang ditangani untuk kasus lain. Padahal, ada syarat khusus pada kasus tersebut," pungkasnya.
(asp/nwk)











































