"Menurut kami, pengaturan penyadapan dalam PP tidak akan cukup mampu menampung artikulasi mengenai penyadapan," kata salah satu pemohon, Anggara yang juga advokat usai mengajukan judicial review UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 31 ayat (4), di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2010).
Anggara mengungkapkan, penyadapan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, sehingga pengaturan bukan dalam bentuk PP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia membeberkan, dalam putusan MK No.006/PUU-I/2003, MK menyatakan hak privasi bukanlah bagian dari hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, sehingga negara dapat melakukan pembatasan terhadap pelaksanaan hak-hak tersebut dengan UU.
Kemudian, dalam putusan MK tahun 2006, MK kembali menegaskan bahwa penyadapan dan perekaman pembicaraan merupakan pembatasan terhadap hak asasi manusia. Sehingga, para pemohon meminta pada Pasal 31 ayat (4) UU ITE tentang penyadapan pun dibatalkan karena dinilai bertentangan dengan UUD
1945.
"Pengaturan penyadapan dalam UU diharapkan dapat memperkuat lembaga-lembaga. Diharapkan juga akan memperkuat kewenangan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, bukan sebaliknya," pungkasnya.
(asp/nwk)











































