"Kami menduga paling-paling 20 tahun penjara," kata pengacara Antasari, Juniver Girsang, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (19/1/2010).
Menurut Juniver, pihaknya tidak pernah menyangka Antasari akan dituntut hukuman mati. Sebab, tidak ada bukti-bukti yang terungkap di persidangan bahwa kliennya terlibat dalam rencana pembunuhan.
Dikatakan dia, Antasari sangat sedih atas tuntutan jaksa. Namun, mantan Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung itu hanya pasrah saja kepada Tuhan.
"Tuntutan tersebut sangat menciderai rasa keadilan, karena tidak ada satu bukti pun," Juniver kembali menegaskan.
Antasari dituntut hukuman mati karena dianggap secara bersama-sama dengan Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Wiliardi Wizar melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin. Antasari dianggap melanggar pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 2 junto pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
(irw/nrl)











































