"Antasari seperti Malin Kundang yang harus dihukum. Oleh karena itu, hukumannya tidak boleh tanggung-tanggung. Mereka memang berkehendak untuk menghancurkan Antasari. Kita bisa lihat dari surat dakwaan yang vulgar. Dakwaan itu telah menghukum Antasari sebelum pengadilan menghukum," kata kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail.
Hal ini disampaikan dia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (19/1/2010).
Menurut dia, tuntutan jaksa lebih banyak mengambil keterangan dari BAP dan jaksa menafikkan keterangan saksi yang ada di persidangan. "Ini cara penuntutan yang tidak patut," ujar dia.
Maqdir menilai, JPU memang tidak independen dalam menuntut karena sepertinya tuntutan itu dibuat tidak berdasarkan fakta di persidangan.
"Sama sekali tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap Antasari, itu sesuatu yang luar biasa. Seolah-olah Antasari tidak ada artinya. Puluhan tahun, Antasari jadi jaksa tetapi itu tidak dipertimbangkan," sesal Maqdir.
Ketika ditanya apakah tuntutan ini upaya dari balas dendam, Maqdir mengaku tidak tahu. "Tetapi yang saya lihat, tuntutan yang tinggi itu mereka tidak mau masukkan fakta di persidangan," kata dia.
(aan/nrl)











































