"Sangat diperlukan tes DNA. Karena yang melaporkan kehilangan anak banyak. Tidak bisa serta merta hanya berdasar pengakuan orangtua korban," kata Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait saat dihubungi wartawan, Selasa (19/1/2010).
Untuk membuktikan identitas korban itu benar, lanjutnya, setidaknya polisi harus tes ilmiah dengan melakukan tes DNA terhadap para korban Babe. Di samping adanya bukti petunjuk awal seperti tanda kelahiran dan foto, polisi tetap harus lakukan tes DNA.
"Karena sebagian kepala korban hilang. Persoalannya masih disimpan atau sudah dikebumikan? Kalau sudah dikebumikan, harus diotopsi lagi," jelasnya.
Untuk itu, sambung Arist, polisi harus ekstra hati-hati dalam mengidentifikasi korban korban Babe. "Jangan sampai kejadian seperti Asep (12) yang diakui warga Bandung sebagai korban mutilasi di Klender, tahu-tahu Asep muncul," tutupnya.
(mei/ndr)











































