Usai pembacaan tuntutan mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera, Jakarta, Selasa (19/1/2010), Antasari dan kuasa hukumnya segera berembuk. Mereka membicarakan soal pledoi atau pembelaan diri.
"Dalam rangka pembelaan diri. Kami akan menyampaikan sendiri, penasihat juga akan menyampaikan sendiri," kata Antasari kepada hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat Juniver berbicara kepada hakim, Antasari menatapnya. Matanya tampak berkaca-kaca.
Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Antasari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, orang yang turut melakukan perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen. (fay/asy)











































