Jakarta -
Mantan Kapolres Jakarta Selatan Wiliardi Wizar menggangap tuntutan mati terhadap dirinya over acting. Ia menuding sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menyeretnya sebagai terdakwa direkayasa.
"Tuntutannya terlalu over acting. Fakta tidak diterapkan sebagaimana rasio dalam proses sidang," kata pengacara Wiliardi, Santrawan Paparang, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (19/1/2010).
Santrawan menyatakan, seluruh fakta dalam persidangan telah direkayasa dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya. "Tuntutannya itu bukan melihat fakta sebenarnya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Wiliardi akan dilanjutkan lagi pada 28 Januari 2010 dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum. "Kalau (pengacara) tidak siap berarti dianggap tidak melakukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa," kata ketua majelis hakim Artha Theresia.
(nal/iy)