"Muslimah yang sudah menjadikan rebonding sebagai lifestyle bukan berarti telah terjebak dalam lingkaran 'keharaman'," komentar Wasekjen Pimpinan Pusat Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia Nahdlatul Ulama (Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama/RMI NU) HM Sulthan Fatoni pada detikcom, Selasa (19/1/2010).
Sulthan menjelaskan, keputusan forum bahtsul masa’il tentang 'haram'-nya rebonding perlu dipahami masyarakat sebagai bagian dari upaya komunitas pesantren mendorong agar masyarakat Islam hidup secara sehat, indah dan benar. Dalam konteks ini masyarakat pesantren ikut berkontribusi dalam proses peningkatan pola hidup masyarakat muslim yang berkualitas secara lahir dan batin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Produk yang bersifat qath’i berarti mengandung kepastian hukum, pasti, dan mengikat bagi setiap muslim. Sedangkan produk yang bersifat dzanny mengandung kepastian hukum, pasti dan hanya mengikat muslim yang mau mengikutinya. Keputusan yang bersifat dzanny masih debatable dan masih memungkinkan forum bahtsul masa’il lain menyikapinya secara berbeda.
Dalam kasus rebonding, kata Sulthan, keputusan forum bahtsul masa’il tersebut hendaknya dibaca dalam perspektif etika kehidupan Islam bahwa kualitas hidup manusia itu bertingkat-tingkat.
"Seorang muslimah yang sudah menjadikan rebonding sebagai lifestyle bukan berarti telah terjebak dalam lingkaran 'keharaman' mengingat substansi rebonding tidak secara mutlak memberikan dampak negatif bagi dirinya. Dia perlu mempertahankan sisi positifnya dengan secara bertahap menghilangkan sisi negatif dari lifestyle rebonding tersebut," pendapat alumnus Forum Bahtsul Masa’il Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan ini.
Misalnya, yang semula rebonding ia niati tampil modis untuk menarik perhatian laki-laki bukan muhrim, diperbaiki dengan niatan menjaga keindahan rambut. Pola hidup sehat dan benar secara batin dalam konteks ini adalah menjaga hati dari bersit niat negatif dan prasangka buruk; sedangkan secara lahir adalah mendapatkan keindahan.
"Saya mengimbau agar berbagai forum bahtsul masa’il yang tersebar di pesantren se Indonesia untuk terus beraktivitas meningkatkan kemampuan penguasaan teks-teks keagamaan Islam sekaligus lebih berkreatif dalam menterjemahkannya dalam konteks kekinian sehingga pola hidup santri tidak menjauh dari realita modernitas," saran dosen FISIP Universitas Nasional Jakarta ini.
(nrl/iy)











































