Muslimah yang Merebonding Bukan Berarti Terjebak pada Keharaman

Muslimah yang Merebonding Bukan Berarti Terjebak pada Keharaman

- detikNews
Selasa, 19 Jan 2010 11:51 WIB
Muslimah yang Merebonding Bukan Berarti Terjebak pada Keharaman
Jakarta - Saran rebonding (meluruskan rambut) haram yang dilansir para santri di Ponpes Lirboyo, Kediri, pekan lalu, ditanggapi beragam di kalangan kaum Islam.  Para santri disarankan agar meningkatkan penguasaan teks keagamanan dalam konteks kekinian sehingga hidup santri tidak menjauh dari realita modernitas.

"Muslimah yang sudah menjadikan rebonding sebagai lifestyle bukan berarti telah terjebak dalam lingkaran 'keharaman'," komentar Wasekjen Pimpinan Pusat Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia Nahdlatul Ulama (Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama/RMI NU) HM Sulthan Fatoni pada detikcom, Selasa (19/1/2010).

Sulthan menjelaskan, keputusan forum  bahtsul masa’il  tentang 'haram'-nya rebonding perlu dipahami masyarakat sebagai bagian dari upaya komunitas pesantren mendorong agar masyarakat Islam  hidup secara sehat, indah dan benar. Dalam konteks ini masyarakat pesantren ikut berkontribusi dalam proses peningkatan pola hidup masyarakat muslim yang berkualitas secara lahir dan batin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara tertulis, Sulthan menuturkan, bahtsul masa’il adalah forum diskusi persoalan kemasyarakatan dalam perspektif jurisprudensi Islam yang berkembang di lingkungan pondok pesantren. Tradisi intelektualisme tersebut telah berlangsung sejak ratusan tahun silam. Berbagai produk dari forum bahtsul masa’il  dapat bersifat qath’i (pasti dan mengikat) dan dzanny (pasti dan tidak mengikat).

Produk yang bersifat qath’i berarti mengandung kepastian hukum, pasti, dan mengikat bagi setiap muslim. Sedangkan produk yang bersifat dzanny mengandung kepastian hukum, pasti dan hanya mengikat muslim yang mau mengikutinya. Keputusan yang bersifat dzanny masih debatable dan masih memungkinkan forum bahtsul masa’il lain menyikapinya secara berbeda.

Dalam kasus rebonding, kata Sulthan, keputusan forum bahtsul masa’il tersebut hendaknya dibaca dalam perspektif etika kehidupan Islam bahwa kualitas hidup manusia itu bertingkat-tingkat.

"Seorang muslimah yang sudah menjadikan rebonding sebagai lifestyle bukan berarti telah terjebak dalam lingkaran 'keharaman' mengingat substansi rebonding tidak secara mutlak memberikan dampak negatif bagi dirinya. Dia perlu mempertahankan sisi positifnya dengan secara bertahap menghilangkan sisi negatif dari lifestyle rebonding tersebut," pendapat alumnus Forum Bahtsul Masa’il  Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan ini.

Misalnya, yang semula rebonding ia niati tampil modis untuk menarik perhatian laki-laki bukan muhrim, diperbaiki dengan niatan menjaga keindahan rambut. Pola hidup sehat dan benar secara batin dalam konteks ini adalah menjaga hati dari bersit niat negatif dan prasangka buruk; sedangkan secara lahir adalah mendapatkan keindahan.

"Saya mengimbau agar berbagai forum bahtsul masa’il yang tersebar di pesantren se Indonesia untuk terus beraktivitas meningkatkan kemampuan penguasaan teks-teks keagamaan Islam sekaligus lebih berkreatif dalam menterjemahkannya dalam konteks kekinian sehingga pola hidup santri tidak menjauh dari realita modernitas," saran dosen FISIP Universitas Nasional Jakarta ini.

(nrl/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads