"Kok sekarang BPKP ada kerugian negara? Orang sudah kembali uangnya semua, kecuali audit sebelum pengembalian," terang Jampidsus Marwan Effendi melalui telepon, Selasa (19/1/2010).
Marwan mengaku heran dengan temuan BPKP itu. Karena sebelumnya hasil audit BPK hanya menemukan kesalahan administrasi. Karena itu, hasil audit BPKP tidak akan langsung menjadi alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya benar kasus ini akan dihentikan? "Nanti lah, kita lihat dulu," elaknya.
Marwan juga menepis kabar bila kasus ini sarat intervensi politik, sehingga memang mengarah untuk dihentikan.
"Nggak ada itu. Jangan ada menduga-duga barang yang tidak pasti," imbuhnya.
Hasil audit BPKP itu dikirimkan ke Kejagung pada awal 2010. Sebelumnya auditor BPKP menerima surat permintaan untuk mengaudit oleh Kejagung pada 18 Agustus 2009.
Kasus tersebut diduga bermula saat KBRI Thailand dalam Tahun Anggaran Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) 2008 menyisakan anggaran DIPA sebesar Rp 2,5 miliar. Dana itu tidak disetorkan kembali ke kas negara, namun oleh oknum pejabat KBRI dipergunakan untuk kepentingan lain tanpa dilakukan revisi anggaran dari Departemen Keuangan (Depkeu).
(ndr/iy)










































