"Sebelum ke tahap penuntutan, kepada terdakwa dan tim penasihat hukum, Ketua Pengadilan telah menerima surat tentang permohonan ganti rugi kepada Saudara," kata Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro dalam sidang kasus pembunuhan Nasrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (19/1/2010).
Herry mengatakan, permohonan Irawati itu didaftarkan di PN Jaksel pada Jumat pekan lalu. Ia lalu mengecek apakah kuasa dari mantan pramugari Garuda Indonesia itu telah hadir di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herry menjelaskan, hakim tidak dapat menolak pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan saat persidangan masih berlangsung. Sebab ketentuan tersebut telah diatur dalam KUHP. Majelis hakim pun, lanjutnya telah membuat penetapan, bahwa permohonan Irawati itu digabungkan ke persidangan.
"Majelis akan membacakan penetapan atas pemohonan itu dan tim penasehat bisa menanggapi dalam pledoi," ujar Herry yang kemudian membacakan penetapan bernomor 1533/Pid.B/PN Jaksel itu.
Setelah penetapan itu dibacakan, pengacara Antasari langsung melayangkan protes. Protes merekaย menyangkut dua hal.
"Pertama, kami menanyakan apakah ada persetujuan dari istri-istri lainnya. Kedua, kami menolak sebelum itu diklirkan apakah legal atau tidak," tandasnya.
"Majelis sudah buat penetapan, penggabungan permohonan itu sudah diizinkan," Herry menanggapi Juniver.
(irw/nrl)











































