Wiliardi Wizar Dituntut Hukuman Mati

Pembunuhan Nasrudin

Wiliardi Wizar Dituntut Hukuman Mati

- detikNews
Selasa, 19 Jan 2010 11:24 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kombes Pol Wiliardi Wizar hukuman mati. Wiliardi dituduh telah mengatur tim eksekutor untuk menghabisi Direktur PRB Nasrudin Zulkarnaen.

"Menjatuhkan tuntuan terhadap terdakwa Kombes Pol Wiliardi Wizar dengan pidana mati," ujar Ketua JPU Iwan Setiawan, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (19/1/2010).

Wiliardi Wizar didakwa menyalahgunakan kekuasaan dengan kekerasan atau ancaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 (1) ke-1 jo pasal 55 (1) ke-2 pasal 340 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa telah terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Sigid Haryo dan Antasari Azhar," jelas Iwan.

Wiliardi menghubungi Eduardus Ndopo Mbete untuk melaksanakan 'tugas negara' membuntuti dan meneror Nasrudin. Wiliardi juga yang menyatakan bahwa Nasrudin membahayakan negara dan mencoba menggagalkan Pemilu. (gah/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads