"Menjatuhkan tuntuan terhadap terdakwa Kombes Pol Wiliardi Wizar dengan pidana mati," ujar Ketua JPU Iwan Setiawan, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (19/1/2010).
Wiliardi Wizar didakwa menyalahgunakan kekuasaan dengan kekerasan atau ancaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 (1) ke-1 jo pasal 55 (1) ke-2 pasal 340 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiliardi menghubungi Eduardus Ndopo Mbete untuk melaksanakan 'tugas negara' membuntuti dan meneror Nasrudin. Wiliardi juga yang menyatakan bahwa Nasrudin membahayakan negara dan mencoba menggagalkan Pemilu. (gah/nrl)











































