"Jika penanganan perkara dinilai berlarut-larut dan ada dugaan intervensi maka KPK harus mengambil alih kasus tersebut," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho dalam siaran pers, Selasa (19/1/2010).
Namun, bila Kejagung memang serius untuk menangani kasus itu, tidak ada alasan lagi untuk segera melimpahkan ke persidangan 3 tersangka korupsi KBRI Thailand yaitu Muhammad Hatta (Duta Besar), Djumantoro Purbo (Wakil Duta Besar) dan Suhaeni (Bendahara KBRI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang beredar, kasus ini mengarah untuk dihentikan atau di SP3. Ditengarai ada dugaan intervensi dari pihak tertentu. Indikasinya terlihat dari berlarut-larutnya penanganan kasus ini, dan Kejagung menyebutkan bila kasus ini cukup kepada pengembalian uang.
"Karena itu KPK juga harus melakukan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi tersebut," tutup Emerson.
Kasus tersebut diduga bermula saat KBRI Thailand dalam Tahun Anggaran Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) 2008 menyisakan anggaran DIPA sebesar Rp 2,5 miliar. Dana itu tidak disetorkan kembali ke kas negara, namun oleh oknum pejabat KBRI dipergunakan untuk kepentingan lain tanpa dilakukan revisi anggaran dari Departemen Keuangan (Depkeu).
Dana DIPA itu diduga untuk pembentukan panitia penyelenggaraan Indonesia Day 2008 di Bangkok, pembentukan Satgas Penanggulangan WNI yang tertahan di Bangkok, dan pembentukan panitia penyelenggaraan serta pelaksanaan KTT Asean ke-14. Selain itu untuk pembayaran tunjangan kemahalan bagi pegawai setempat dan guru pada KBRI di Thailand.
(ndr/iy)










































