"Terdakwa tidak ingin tangannya dikotori dengan darah," kata jaksa Cirrus Sinaga membacakan pembukaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera, Jakarta, Selasa (19/1/2010).
Saat Cirrus mengatakan itu, Antasari tampak memandangi Cirrus lekat-lekat. Cirrus melanjutkan, Antasari tahu betul untuk melenyapkan Nasrudin, dia harus menggunakan tangan orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam merencanakan pembunuhan, kata Cirrus, Antasari cs selalu menjaga kata-kata yang terucap. "Tidak mungkin ada kata-kata vulgar yang mengatakan menginginkan kematian korban," kata Cirrus.
Antasari berkali-kali menggelengkan kepalanya. Cirrus pun melanjutkan, Williardi memberikan uang Rp 500 juta dari Sigit atas persetujuan Antasari. Uang itu dipakai untuk membayar para eksekutor. Nasrudin pun tewas ditembak.
"Karena melakukan dengan rapi. Terdakwa selalu yakin tidak terlibat," kata Cirrus.
Sidang dimulai pukul 9.30 WIB dipimpin hakim Heri Swantoro. Antasari yang mengenakan batik ungu terus mendengarkan jaksa dengan seksama. Jaksa pun melanjutkan dengan pembacaan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hingga pukul 10.30 WIB, persidangan terus berlangsung.
(fay/asy)










































