Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Christian Zebua, menerangkan Herman tidak bisa ditindak oleh petugas polisi sipil karena ia terlibat kasus saat menjadi prajurit aktif.
"Saat kejadian itu dia (Herman) masih dinas aktif. Jadi pakai cara militer, udang-udangnya ada itu," kata Christian saat dihubungi detikcom, Selasa (19/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(lrn/nrl)










































