Pengacara Dengar Rumor Antasari Akan Dituntut Mati

Pengacara Dengar Rumor Antasari Akan Dituntut Mati

- detikNews
Selasa, 19 Jan 2010 09:04 WIB
Pengacara Dengar Rumor Antasari Akan Dituntut Mati
Jakarta - Terdakwa pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, akan mengahadapi tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini. Sebelum sidang, kuasa hukum mantan ketua KPK mendengar rumor itu kliennya akan dihukum mati.

"Rumor yang kita dengar, tuntutannya hukuman mati. Itu gila itu," kata salah satu kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, di PN Jakarta Selatan, Jl
Ampera Raya, Selasa (19/1/2010).

Maqdir mempertanyakan dakwaan jaksa yang menyatakan Antasari membujuk untuk melakukan pembunuhan. Menurutnya, tidak ada satu pun bukti yang mendukung dakwaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dibujuk itu siapa? Tidak ada satu pun saksi yang menerangkan hal itu," kata dia.

Oleh karenanya, lanjut dia, sudah seharusnya jaksa menuntut bebas Antasari.
"Menuntut bebas adalah kewajiban hukum dari penuntut umum. Menuntut setinggi-tingginya sama dengan menuntut bebas," tegas Madqir.

Sebelumnya, Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Dakwaan enam halaman tersebut juga berisi bagaimana Antasari menggerayangi Rhani Juliani, istri siri Nasrudin.

(lrn/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads