"Rumor yang kita dengar, tuntutannya hukuman mati. Itu gila itu," kata salah satu kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, di PN Jakarta Selatan, Jl
Ampera Raya, Selasa (19/1/2010).
Maqdir mempertanyakan dakwaan jaksa yang menyatakan Antasari membujuk untuk melakukan pembunuhan. Menurutnya, tidak ada satu pun bukti yang mendukung dakwaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, lanjut dia, sudah seharusnya jaksa menuntut bebas Antasari.
"Menuntut bebas adalah kewajiban hukum dari penuntut umum. Menuntut setinggi-tingginya sama dengan menuntut bebas," tegas Madqir.
Sebelumnya, Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Dakwaan enam halaman tersebut juga berisi bagaimana Antasari menggerayangi Rhani Juliani, istri siri Nasrudin.
(lrn/nrl)











































