Tim kuasa hukum mantan ketua KPK tersebut mengatakan, sudah selayaknya kliennya dituntut bebas karena fakta persidangan tidak menujukkan adanya bukti materiil yang mendukung dakwaan jaksa.
"Kecuali jaksa punya pertimbangan 'lain' saya tidak tahu," sindir salah satu tim kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi detikcom, Senin (18/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan 'lain' yang dimaksud Ari adalah keinginan menjadikan Antasari sebagai pesakitan tanpa bukti-bukti materiil yang mendukung. Hal ini, kata Ari, tampak dalam dakwaan jaksa yang tidak lengkap.
"Sebelum polisi menetapkan tersangka, kejaksaan lebih dulu menetapkan. Dan jaksa mem-P21-kan berkas tersangka tanpa dicek secara jeli sehingga banyak sekali bolong-bolong, yang menunjukkan kelemahan perkara," kata Ari.
Ia mencontohkan, bolong di berkas itu salah satunya adalah mengenai rekonstruksi di rumah Sigid Haryo Wibisono yang berbeda dengan fakta.
"Kasus persidangan seperti novel picisan, membunuh karakter Pak Antasari. Begitu berkemauannya jaksa untuk menghukum Antasari," kata Ari.
(lrn/van)











































