"Tidak ada kewajiban Ketua KSSK untuk meminta persetujuan Presiden atau Wapres sebelum mengambil keputusan. Ini sudah jadi bagian dari wewenang yang didelegasikan," kata mantan Ketua UKP3R, Marsilam Simanjutak, dalam rapat Pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2010).
Pernyataan Marsilam ini menanggapi anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman yang menanyakan tentang kewajiban bagi Menkeu Sri Mulyani selaku Ketua KSSK melapor kepada Presiden SBY. Bila tidak ada kewajiban tersebut, maka menurut Benny tidak ada yang salah bila Wapres JK yang pada 13 November 2008 menjabat pelaksana tugas harian Presiden RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap pertanyaan ini, Marsilam menjawab dengan membacakan pasal 9 Perppu JPSK. Bunyi aturan itu adalah 'Ketua KSSK melaporkan keputusan yang telah diambil KSSK kepada Presiden'.
"Yang tidak ada di sini adalah minta persetujuan sebelum mengambil keputusan," sambung Marsilam.
Sebelumnya masalah keterlibatan Presiden SBY dalam pengambilan keputusan bailout Bank Century jadi bahan 'diskusi' antara Marsilam dan Akbar Faizal. Anggota pansus dari F-Hanura itu mempersoalkan kesan ada upaya melindungi Presiden SBY dari kasus Century tapi pada saat
yang sama melemparkan tanggung jawab kepada Presiden SBY.
"Kalau presiden tidak tahu, itu aneh. Menurut UU Keuangan Negara, maka presiden seharusnya tahu. Ujungnya adalah tanggung jawab pengeloaan keuangan negara," gugat Akbar yang mengakui arah pertanyaannya adalah untuk menghadirkan Presiden SBY sebagai saksi dalam pemeriksaan pansus.
(van/lrn)











































