"Kan begini, saya sudah bicara, hasilnya oleh Propam diserahkan penyeldikannya ke Polda Maluku dan hasilnya tidak ada pembiaran oleh anak buah," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (18/1/2010).
Dia menegaskan, hasil Propam sejauh ini tidak menemukan bukti-bukti bahwa 3 anggota Polda Maluku itu membiarkan saja terjadi dugaan penganiayaan pada Aan di Gedung Artha Graha pada 14 Desember 2009 lalu.
Sedang terkait dugaan penganiayaan, polisi menjamin akan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Siapa yang memukul akan ditindaklanjuti," ujar Edward singkat.
Saksi-saksi juga akan dilakukan pemanggilan, termasuk 3 anggota Polda Maluku Utara tersebut. "Masih dilakukan penyelidikan, diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan nanti oleh Polda Metro," terang Edward.
Sedang terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api oleh mantan bos Aan di PT Maritim Timur Jaya, DT. Pihak kepolisian juga akan melakukan penyelidikan. PT Maritim Timur Jaya, merupakan anak perusahaan Artha Graha.
"Karena mereka menggunakan senpi di Maluku, itu yang dilacak di Jakarta, tapi itu akan diungkap nanti karena akan didalami," terangnya.
Untuk kasus dugaan kepemilikan narkoba, polisi mengaku telah mengantungi bukti.
"Barang buktinya ada di dompet, narkoba ada di dalam lipatan uang. Tolong dong dilihat hasil kerja anak buah. Itu juga ektasinya sudah dihancurkan supaya mudah ditelan dan itu sudah diakui," tutupnya.
Aan kini mendekam di tahanan narkoba Polda Metro Jaya. Mantan karyawan PT Maritim Timur Jaya, anak perusahaan PT Artha Graha, diserahkan oleh Polda Maluku atas kepemilikan serbuk yang diduga ektasi ke Polda Metro Jaya. Namun menurut Edwin, Aan dijebak oleh oknum itu, sehingga seolah-olah ada narkoba di dompetnya.
Aan, menurut Edwin, dianiaya pada 14 Desember 2009 di depan 3 oknum Polda Maluku. Aan diminta mau menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik DT. Edwin sudah melaporkan mengenai penganiayaan ini ke Bareskrim Polri.
7 Orang yang dilaporkan terkait penganiayaan dan penyekapan Aan adalah Komisaris Utama PT Maritim Timur Jaya Victor B Laiskodat, Dirutndry PT Maritim Timur Jaya, Komandan Security Group Artha Ronny Brata Wijaya, Kapusdik SG Anwar, Komisaris Bank Artha Graha Andry Siantar, Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, penyidik Polda Maluku Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.
Victor telah membantah melakukan penganiayaan terhadap Aan. "Gue nggak ngerti urusannya, tiba-tiba aja nama gue masuk di situ (laporan polisi)," ujar Victor saat dihubungi detikcom, pada Rabu (6/1/2010) lalu. Victor menyatakan akan balik melaporkan Aan.
(ndr/yid)











































