Pastikan Dasar UU 6/1954, Marsilam Berkenan Disumpah

Pansus Angket Century

Pastikan Dasar UU 6/1954, Marsilam Berkenan Disumpah

- detikNews
Senin, 18 Jan 2010 19:52 WIB
Pastikan Dasar UU 6/1954, Marsilam Berkenan Disumpah
Jakarta - Marsilam Simanjuntak yang selama ini jarang mau ditemui wartawan menghadiri Pansus Angket Century DPR, Senin (18/1/2010). Saat ditanya apakah berkenan disumpah, Marsilam menjawab berkenan. Akhirnya sekitar pukul 19.40 WIB, Marsilam pun disumpah.

Namun, sebelum menyatakan berkenan disumpah, Marsilam menanyakan kepada pimpinan sidang Mahfudz Sidik apakah sidang juga berlangsung atas dasar UU 6/1954. Atas pertanyaan Marsilam, Mahfudz menyatakan 'ya'.

"Kalau begitu saya berkenan," kata Marsilam sambil meninggalkan tempat duduknya. Akhirnya, Marsilam pun disumpah oleh rohaniwan dengan dibimbing oleh pimpinan sidang.

Hingga pukul 19.49 WIB, permintaan keterangan terhadap Marsilam masih berlangsung. Marsilam, mantan Ketua UKP3R tampak tenang mengenakan baju batik lengan panjang warna putih bercorak cokelat.

(asy/gah)


Berita Terkait