Namun, sebelum menyatakan berkenan disumpah, Marsilam menanyakan kepada pimpinan sidang Mahfudz Sidik apakah sidang juga berlangsung atas dasar UU 6/1954. Atas pertanyaan Marsilam, Mahfudz menyatakan 'ya'.
"Kalau begitu saya berkenan," kata Marsilam sambil meninggalkan tempat duduknya. Akhirnya, Marsilam pun disumpah oleh rohaniwan dengan dibimbing oleh pimpinan sidang.
Hingga pukul 19.49 WIB, permintaan keterangan terhadap Marsilam masih berlangsung. Marsilam, mantan Ketua UKP3R tampak tenang mengenakan baju batik lengan panjang warna putih bercorak cokelat.
(asy/gah)











































