"Yang saya tidak sependapat, info adanya oknum polisi yang meminta uang. Itu enggak benar," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak.
Hal itu disampaikan Sulistyo usai diskusi 'Reformasi Polri, Upaya Penguatan Penegakan Hukum' di sekretariat Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PBHMI), Jl Diponegoro No 16 A, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2010).
Lanjar, warga Berbah, Sleman, Yogyakarta, mengalami kecelakaan bersama anak dan istrinya saat hendak kembali ke rumah kontrakan mereka di Solo. Motor yang ditumpangi keluarga kecil tersebut menabrak mobil pick up saat sampai di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Istri Lanjar, Saptaningsih, terpental ke kanan dan disambar mobil Isuzu Panther yang datang dari arah berlawanan. Saptaningsih tewas, sementara Lanjar ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
"Aparat sebenarnya secara pribadi melihatnya tidak tega (dengan Lanjar). Namun, KUHP mengatur, barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal, ancaman hukumannya sekian," tandas Sulistyo.
Menurutnya, aturan KUHP itu berlaku untuk siapapun warga negara Indonesia. Dalam kasus Lanjar, kebetulan yang meninggal adalah sang istri sendiri.
"Tapi kami memberanikan diri agar kasus-kasus seperti ini tidak ditahan," ujar Sulistyo.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar telah mengabulkan penangguhan penahanan Lanjar. Sebelumnya, buruh bangunan itu mengaku pernah dimintai uang Rp 2 juta oleh aparat penegak hukum yang memproses kasusnya agar tidak ditahan. Dia juga pernah memberikan uang Rp 1 juta kepada polisi.
(irw/nwk)











































