Namun, kasus itu dinilaiΒ telah memperlihatkan bahwa Polri terjerumus ke wilayah yang sangat dilematis di tubuh internalnya.
"Kasus Pak Susno Duadji sebenarnya memperlihatkan betapa polisi ada di wilayah yang dilematis. Di satu sisi, polisi melihat langkah Pak Susno sebagai pelanggran kode etik, disiplin, profesi. Tapi di sisi lain, polisi harus memberikan pertimbangan hak hukum Pak Susno Duadji jika diperlukan di persidangan untuk hadir. Nah, di mana batasnya?" kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan
(Kontras), Usman Hamid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Usman, dalam kasus Susno tersebut, Mabes Polri tampak sangat kesulitan menyelesaikan masalah internalnya sendiri. Belum selesai satu divisi menyelesaikan pemeriksaan terhadap jendral bintang tiga itu, Mabes Polri membentuk tim lain.
Dikatakan Usman, bagi Kepolisian, mungkin prosedur penyelesaian masalah Susno sudah jelas. Namun, menurutnya, masyarakat bingung dan bertanya-tanya bagaimana sesungguhnya masalah itu akan dirampungkan.
"Masyarakat bingung, sebenarnya yang mana yang mau menyelesaikan kasus Pak Susno Duadji? Pak Irwasum Nanan Soekarna, Kadiv Propam Pak Oegroseno, atau Kabaintelkam Pak Saleh Saaf?" tandasnya.
Ditambahkan Usman, masyarakat menunggu-nunggu keterbukaan Polri terkait kasus itu. "Jadi kepercayaan kepada polisi tidak semata-mata melalui pencitraan tapi juga kualitas kinerja internal," imbuh dia.
(irw/ndr)











































