"Menteri Keuangan akan membentuk tim dari Depkeu, Kejagung dan BPK," kata Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin Pamimpin Situmorang di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2010).
Tim itu bergerak karena belum ada kesepakatan antara Jaksa Penuntut Negara (JPN) dan Depkeu. Di satu sisi, Sjamsul dinilai telah melunasi kewajibannya terkait obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 4,7 triliun, sementara yang lain menilai sebaliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Ari/nwk)











































