"Tapi sejauh ini kesaksian keduanya tidak membawa informasi yang baru. Kita sadari memang pemeriksaan keduanya ini seperti alur mundur. Memang keduanya harusnya dipanggil sebelum pemanggilan Sri Mulyani, Boediono dan Jusuf Kalla. Ini memang terjadi kendala soal penjadwalan," kata anggota Pansus dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno.
Hal itu dikatakan Hendrawan usai rapat pemeriksaan Darmin dan Fuad di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya yakin Darmin ingin mengatakan bank (Century) itu tidak berdampak sistemik, tapi karena ada rapat tertutup yang dilakukan Gubernur BI, Menkeu dan Direktur LPS yang lalu memutuskan bank itu berdampak sistemik, akhirnya dia mengikuti saja," kata Herdrawan.
Sementara Komite Koordinasi (KK), lajut dia, Darmin dan Fuad juga berpendapat sama dengan mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)/Menkeu, Sri Mulyani, bahwa ada dua jenis KK yakni yang menangani fasilitas pembiayaan darurat dan yang menangani bank gagal.
"Nah kalau yang dimaksud kedua saksi ini adalah yang nomor dua, maka ini sesuai dengan UU LPS Nomor 24/2004 yang sama persis dikemukakan oleh Ibu Sri Mulyani," kata dia.
(lrn/)










































