Demikian disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang tentang keputusan akhir Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Susno Duaji. Edward ditemui wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (18/1/2010).
"Sudah ada keputusan tapi tidak diinformasikan ke publik. Yang bisa kami informasikan ke publik adalah kami anggap selesai secara internal," kata Edward.Β
Sebelum akhirnya menyampaikan ke masyarakat luas, terlebih dahulu Mabes Polri akan memberi penjelasan kepada jajarannya di seluruh Indonesia. Menurut Edward langkah ini dipilih agar anggota dan PNS Polri mendapatkan kejelasan dari sumber yang resmi sebelum beritanya muncul di media massa.
"Tahap pertama setelah ini, kami sosialisasikan ke internal dulu supaya tidak terjadi multitafsir. Kami harus menjaga soliditas 400 ribu anggota dan PNS se-Indonesia," jelas Edward.
Atas kehadirannya sebagai saksi meringankan bagi terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azar dalam kasus pembunuhan Nasruddin, mantan Kabareskrim Kombes Pol Susno Duaji diduga melakukan pelanggaran kode etik dan disilpin. Susno hadir dalam sidang tanpa ijin dari Kapolri Bambang HD.
Hasil penyelidikan Propram Mabes Polri menyimpulkan Susno Duadji melanggar disiplin dan kode etik karena telah menyampaikan kesaksian tanpa izin dari Kapolri. Maka mereka akan segera menggelar sidang kode etik untuk Susno Duadji.
Sebaliknya Tim Klarifikasi yang dipimpin Kaba Intelkam Irjen Pol Saleh Saaf tidak menemukan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik oleh Susno Duadji. Tim bentukan khusus ini sudah meminta Propram menghentikan proses penyelidikan.
(lh/iy)











































