"Bisa juga dikenakan UU di sini, tapi harus melalui proses G to G (Government to Government)," kata Kabareskrim Mabes Polri Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2010).
Meskipun demikian, Ito menjelaskan pelaksanaan sidang Hambali di Indonesia hanya akan terbatas pada kasus yang terjadi di Indonesia saja. Namun untuk secara jelas kasus yang mana, hal itu harus didalami terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Polri menyatakan pihaknya belum melakukan kontak dengan pemerintah AS terkait persidangan Hambali yang akan segera digelar di pengadilan sipil di Washington DC. Menurutnya, karena sidang yang dilakukan terkait kasus WTC, maka yurisdiksinya ada di AS.
(nvc/nwk)











































