"Rabu nanti kami ada rapat Komisi Fatwa. Termasuk mengkaji hal tersebut," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Hasanudin kepada wartawan di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin, (18/1/2010).
Pekan ini, MUI akan meminta salinan saran tersebut lalu mempelajari dan mengkaji seperti apakah isinya. Selanjutnya akan membahas masalah tersebut ke tingkatan sidang Komisi Fatwa MUI. Terlebih, sebagian masyarakat resah akibat berita itu sehingga MUI akan menjelaskan seperti apa kedudukannya. "Saat ini, keputusan tersebut berlaku bagi mereka yang mengikuti," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah putusan MUI akan menilai itu haram, makruh atau makruh tahrim, ditentukan dalam majelis fatwa pekan depan," tegas Hasanudin.
(asp/nrl)











































