"Untuk kasusnya Aan, berkas pertama sudah diserahkan ke Kejaksaan. Belum P-21. Jadi proses hukumnya jalan. Barusan saya dapat info dari Kabid Humas Polda Metro," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Sulistyo Ishaq.
Sulistyo mengatakan itu dalam diskusi 'Reformasi Polri Upaya Pengentasan Penegakan Hukum di Sekretariat Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2010).
Menurut Sulistyo, oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus itu juga akan diproses. "Mereka yang terlibat, di Propram akan terus diproses dan ditindaklanjuti," kata dia.
Polisi, lanjut Sulistyo, menindaklanjuti hal itu untuk reformasi birokrasi.
"Kita tidak ingin polisi mengacu pada gaya yang lama. Polisi yang brutal dan sebagainya. Jangankan Bapak itu sebagainya, kita sendiri melihatnya sangat sedih," jelas Sulistyo.
Aan kini mendekam di tahanan narkoba Polda Metro Jaya. Aan diserahkan oleh Polda Maluku atas kepemilikan serbuk yang diduga ektasi ke Polda Metro Jaya. Namun menurut kuasa hukum Aan, Edwin Partogi, Aan dijebak oleh oknum itu, sehingga seolah-olah ada narkoba di dompetnya.
Aan, menurut Edwin, dianiaya pada 14 Desember 2009 di depan 3 oknum Polda Maluku. Aan diminta mau menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik DT. Edwin sudah melaporkan mengenai penganiayaan ini ke Bareskrim Polri.
7 Orang yang dilaporkan terkait penganiayaan dan penyekapan Aan adalah Komisaris Utama PT Maritim Timur Jaya Victor B Laiskodat, Dirut PT Maritim Timur Jaya, Komandan Security Group Artha Ronny Brata Wijaya, Kapusdik SG Anwar, Komisaris Bank Artha Graha Andry Siantar, Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, penyidik Polda Maluku Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.
Victor telah membantah melakukan penganiayaan terhadap Aan. "Gue nggak ngerti urusannya, tiba-tiba aja nama gue masuk di situ (laporan polisi)," ujar Victor saat dihubungi detikcom, pada Rabu (6/1/2010) lalu. Victor menyatakan akan balik melaporkan Aan.
(nik/iy)










































