Demikian jawab Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak soal isu perpecahan dalam Mabes Polri dalam penanganan kasus kesaksian Susno Duadji di sidang Antasari Azhar. Dia ditemui usai diskusi reformasi Polri di Sekretarian PB HMI, Jl Diponegoro, Jakarta, Senin (18/1/2010).
"Jadi ini saling melengkapi untuk kita laporkan pada pimpinan, setelah lengkap baru akan ada putusan," kata dia.
Sulistyo menegaskan, Mabes Polri mempunyai mekanisme dalam penanganan kasus-kasus internal sebagaimana yang kini diterapkan ke Susno Duadji karena jadi saksi meringankan untuk terdakwa Antasari Azar. Apa pun data yang berhasil dihimpun dan kesimpulan hasil penyidikan, meski pun saling bertentangan , akan diserahkan ke Kapolri selaku pengambil keputusan akhir.
"Ada hal-hal yang ditugaskan kepada Kadiv Propram dan ada juga yang harus didalami. Semua nanti akan saling memberikan kejelasan dan muaranya adalah keputusan pimpinan. Kita harap yang terbaiklah," sambungnya.
Propram Mabes Polri menyimpulkan Susno Duadji melanggar disiplin dan kode etik karena telah menyampaikan kesaksian tanpa izin dari Kapolri. Maka merekasegera menggelar sidang kode etik untuk Susno Duadji.
Sebaliknya Tim Klarifikasi yang dipimpin Kabag Intelkam Irjen Pol Saleh Saaf tidak menemukan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik oleh Susno Duadji. Tim bentukan khusus ini sudah meminta Propram menghentikan proses penyelidikan.
(lh/nrl)











































