"Terdakwa telah memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," kata jaksa penuntut umum dari KPK, Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (18/1/2010).
Pasal yang dikenakan bagi Simanjuntak adalah pasal 5, 11, 12, dan 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukuman tertinggi dalam pasal tersebut adalah hukuman penjara seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari duit tersebut, Simanjuntak menikmati sebesar Rp 300 juta. Sementara direktur keuangan PT PGN Djoko Pramono sebesar Rp 700 juta. Sisanya diberikan pada anggota DPR sebesar Rp 1,6 milar dan sejumlah pejabat lainnya.
"Dana Rp 300 juta sebagaimana permintaan Hamka Yandhu yang diperuntukkan bagi Ketua DPR RI," kata jaksa lainnya, Malino.
Atas dakwaan jaksa, Simanjuntak merasa tidak mengerti dan akan mengajukan eksepsi. Sidang akan kembali digelar pekan depan untuk membacakan eksepsi terdakwa.
(mad/nrl)










































